PANCASILA
DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA
DI ERA PRA KEMERDEKAAN DAN DI ERA KEMERDEKAAN
DI
SUSUN OLEH :
MUFLIHUDDIN
NIM: 105710200814
PANCASILA
DALAM KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA DI ERA PRA KEMERDEKAAN DAN DI ERA
KEMERDEKAAN
A. PANCASILA DI ERA PRA
KEMERDEKAAN
Soekarno pernah mengatakan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”.
Dari perkataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi yang
beragam bagi kehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama
Cicero (106-43 SM) yang mengungkapkan “Historia Vitae Magistra”, yang
bermakna, “sejarah memberikan kearifan”. Pengertian yang lebih umum yaitu
“sejarah merupakan guru kehidupan”. Sejarah memperlihatkan dengan nyata
bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tidak
memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka
bangsa itu adalah dalam bahaya (Soekarno, 1989: 64).
Cita-cita ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran bangsa
diperkuat oleh cendekiawan-politisi Amerika Serikat, John Gardner, “No
nation can achieve greatness unless it believes in something, and unless that
something has moral dimensions to sustain a great civilization” (tidak ada
bangsa yang dapat mencapai kebesaran kecuali jika bangsa itu mempercayai
sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna
menopang peradaban besar) (Madjid dalam Latif, 2011: 42).
Kuat dan mengakarnya Pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan Pancasila
terus berjaya sepanjang masa. karena ideologi Pancasila tidak hanya sekedar “confirm
and deepen” identitas Bangsa Indonesia
sepanjang masa. Sejak Pancasila digali dan dilahirkan kembali
menjadi Dasar dan Ideologi Negara, maka ia membangunkan dan membangkitkan 2
identitas yang “tertidur” dan yang “terbius” selama kolonialisme” (Abdulgani,
1979: 22).
Nilai-Nilai Pancasila dalam
sejarah Perjuangan Bangsa
Menurut sejarah pada kira-kira abad VII-XII, bangsa
Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian
pada abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Kedua zaman
itu merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia
masa itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu bangsa yang mempunyai
negara. Kedua kerajaan itu telah merupakan negara-negara
berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara
ini, kedua zaman kerajaan itu telah mengalami kehidupan masyarakat yang
sejahtera.
Menurut Mr. Muhammad Yamin berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang
bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga
tahap yaitu: Pertama, zaman Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra
(600-1400). Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525).
Kedua tahap negara kebangsaan tersebut adalah negara kebangsaan lama. Ketiga,
negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka 17 Agustus 1945
(Sekretariat Negara.RI. 1995:11).
Masa Kerajaan Sriwijaya
Pada abad ke VII berdirilah kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa
Syailendra di Sumatera. Kerajaan yang berbahasa Melayu Kuno dan huruf pallawa
adalah kerajaan maritime yang mengandalkan jalur perhubungan laut.
Kekuasaan Sriwijaya menguasai selat Sunda (686), kemudian Selat Malaka (775).
Sistem perdagangan telah diatur dengan baik, dimana pemerintah melalui pegawai
raja membentuk suatu badan yang dapat mengumpulkan hasil kerajinan rakyat
sehingga rakyat mengalami kemudahan dalam pemasarannya. Dalam sistem
pemerintahan sudah terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan,
rohaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan
patung-patung suci sehingga saat itu kerajaan dapat menjalankan sistem
negaranya dengan nilai-nilai Ketuhanan (Kaelan,1999:27)
Pada zaman Sriwijaya telah didirikan Universitas Agama Budha yang sudah
dikenal di Asia. Pelajar dari Universitas ini dapat melanjutkan ke India,
banyak guru-guru tamu yang mengajar di sini dari India, seperti Dharmakitri.
Cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada
kerajaan Sriwijaya sebagai terebut dalam perkataan “marvuat vannua Criwijaya
ssiddhayatra subhiksa” (suatu cita-cita negara yang adil dan
makmur).(1999:27).
Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila yaitu: Ke-Tuhan-an,
Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan
keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa
Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu, hanya saja belum
dirumuskan secara kongkrit. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya
unsur-unsur tersebut ialah Prasasti-prasasti di Talaga Batu, Kedukan Bukit,
Karang Brahi, Talang Tuo dan Kota Kapur (Dardji Darmodihardjo.1974:22-23).
Pada hakekatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah
menunjukkan nilkai-nilai Pancasila, yaitu:
1) Nilai Sila pertama, terwujud dengan adanya umat
agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan
Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Budha.
2) Nilai Sila Kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya
dengan India (Dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar di India.
Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
3) Nilai Sila Ketiga, sebagai negara martitim, Sriwijaya
telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan
Nusantara.
4) Nilai Sila Keempat, Sriwijaya telah memiliki
kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia sekarang) Siam, semenanjung
Melayu.
5) Nilai Sila Kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan
perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2. Masa Kerajaan Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit
berdiri telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara
silih berganti, yaitu Kerajaan Kalingga (abad ke VII), Sanjaya (abad
ke VIII), sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah
dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke IX) dan candi
Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke X).
Di Jawa Timur muncul pula kerajaan-kerajaan, yaitu Isana (abad ke IX), Dharmawangsa
(abad ke X), Airlangga (abad ke XI). Agama yang diakui kerajaan adalah
agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa telah hidup berdampingan secara damai.
Nilai-nilai kemanusiaan telah tercermin dalam kerajaan ini, terbukti menurut
prasasti Kelagen bahwa Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan
bekerja sama dengan Benggala, Chola dan Champa. Sebagai nilai-nilai sila
keempat telah terwujud yaitu dengan diangkatnya Airlangga sebagai raja melalui
musyawarah antara pengikut Airlangga dengan rakyat dan kaum Brahmana. Sedangkan
nilai-nilai keadilan sosial terwujud pada saat raja Airlangga memerintahkan
untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat (Aziz
Toyibin. 1997:28-29).
Pada abad ke XIII berdiri kerajaan Singasari di Kediri Jawa Timur yang
ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293) Zaman
Keemasan Majapahit pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan maha patih
Gajah Mada. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari
semananjung Melayu sampai ke Irian Jaya.
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah terbukti pada waktu agama
Hindu dan Budha hidup berdampingan secara damai, Empu Prapanca menulis
Negarakertagama (1365) yang di dalamnya telah terdapat istilah “Pancasila”.
Empu Tantular mengarang buku Sutasoma dimana dalam buku itu tedapat seloka
persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”,
artinya walaupun berbeda-beda, namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki
tujuan yang berbeda. Hal ini menunjukkan realitas beragama saat itu.
Seloka toleransi ini juga diterima oleh kerajaan Pasai di Sumatera sebagai
bagian kerajaan Majapihit yang telah memeluk agama Islam.
Sila kemanusiaan telah terwujud, yaitu hubungan raja Hayam Wuruk dengan
baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa dan Kamboja. Mengadakan
persahabatan dengan negara-negara tetangga atas dasar “ Mitreka Satata”.
Sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Persatuan Indonesia telah terwujud
dengan keutuhan kerajaan, khususnya Sumpah Palapa yang diucapkan oleh
Gajah Mada yang diucapkannya pada sidang Ratu dan Menteri-menteri pada tahun
1331 yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya yang berbunyi :
Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jika seluruh nusantara
bertakluk di bawah kekuasaan negara, jika gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang,
Dempo, Bali, Sundda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan (Muh. Yamin.
1960: 60).
Sila Kerakyatan (keempat) sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang dilakukan
oleh sistim pemerintahan kerajaan Majapahit Menurut prasasti Brumbung (1329)
dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat
kerajaan seperti Rakryan I Hino, I Sirikan dan I Halu yang berarti
memberikan nasehat kepada raja. Kerukuan dan gotong royong dalam kehidupan
masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan
masalah bersama.
Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari
berdirinya kerajaan beberapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya.
Berdasarkan uraian diatas dapat kita fahami bahwa zaman Sriwijaya dan
Majapahit adalah sebagai tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-citanya.
Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang
melimpah, terutama rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara di
luar Indonesia, menyebabkan bangsa Asing masuk ke Indonesia. Bangsa
Barat yang membutuhkan rempah-rempah itu mulai memasuki Indonesia, yaitu
Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Kemasukan bangsa Barat seiring dengan keruntuhan
Majapahit sebagai akibat perselisihan dan perang saudara, yang berarti
nilai-nilai nasionalisme sudah ditinggalkan, walaupun abad ke XVI agama
Islam berkembang dengan pesat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam,
seperti Samudra Pasai dan Demak, nampaknya tidak mampu membendung tekanan
Barat memasuki Indonesia.
Bangsa-bangsa Barat berlomba-lomba memperebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini.
Maka sejak itu mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia dengan penjajahan
Barat, khususnya Belanda. Masa pejajahan Belanda itu dijadikan
tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab
pada zaman penjajahan ini apa yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia pada
zaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan negara hilang,
persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah dinjak-injak oleh penjajah.
Perjuangan Sebelum Abad ke XX
Penjajahan Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak
dibiarkan begitu saja oleh segenab Bangsa Indonesia. Sejak semula imprialis itu
menjejakkan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya
dengan semangat patriotik melalui perlawanan secara fisik.
Kita mengenal nama-nama Pahlawan Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan
penjajah. Pada abad ke XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakkan
oleh pahlawan Sultan Agung (Mataram 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa
dan Ki Tapa (Banten 1650), Hasanuddin Makasar 1660), Iskandar
Muda Aceh 1635) Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur
1670), Ibnu Iskandar (Minangkabau 1680) dan lain-lain.
Pada permulaan abad ke XIX penjajah Belanda mengubah sistem kolonialismenya
yang semula berbentuk perseroan dagang partikelir yang bernama VOC berganti
dengan Badan Pemerintahan resmi yaitu Pemerintahan Hindia Belanda.
Semula pernah terjadi pergeseran Pemerintahan penjajahan dari Hindia Belanda
kepada Inggris, tetapi tidak berjalan lama dan segera kembali kepada Belanda
lagi. Dalam usaha memperkuat kolonialismenya Belanda menghadapi perlawanan
bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Patimura (1817), Imam Bonjol
di Minangkabau (1822-1837), Diponogoro di Mataram (1825-1830), Badaruddin
di Palembang (1817), Pangeran Antasari di Kalimantan (1860) Jelantik
di Bali (1850), Anang Agung Made di Lombok (1895) Teuku Umar, Teuku
Cik Di Tiro, Cut Nya’Din di Aceh (1873-1904), Si Singamangaraja di
Batak (1900).
Pada Hakikatnya perlawanan terhadap Belanda itu terjadi hampir setiap
daerah di Indonesia. Akan tetapi perlawanan-perlawanan secara fisik
terjadi secara sendiri-sendiri di setiap daerah. Tidak adanya persatuan
serta koordinasi dalam melakukan perlawanan sehingga tidak berhasilnya
bangsa Indonesia mengusir kolonialis, sebaliknya semakin memperkukuh kedudukan
penjajah. Hal ini membuktikan betapa pentingnya rasa persatuan (nasionalisme)
dalam menghadapi penjajahan.
2. Kebangkitan Nasional 1908
Pada permulaan abad ke XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya dalam
melakukan perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Kegagalan perlawanan secara
fisik yang tidak adanya kordinasi pada masa lalu mendorong pemimpin-pemimpin
Indonesia abad ke XX itu untuk merubah bentuk perlawanan yang lain. Bentuk
perlawanan itu ialah dengan membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia akan
pentingnya bernegara. Usaha-usaha yang dilakukan adalah mendirikan
berbagai macam organisasi politik di samping organisasi yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan sosial. Organisai sebagai pelopor pertama adalah Budi
Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi itu
memulai merintis jalan baru ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa
Indonesia., tokohnya yang terkenal adalah dr. Wahidin Sudirohusodo.
Kemudian bermunculan organisasi pergerakan lain, yaitu Sarikat Dagang Islam
(1909), kemudian berubah bentuknya menjadi pergerakan politik dengan menganti
nama menjadi Sarikat Islam (1911) di bawah pimpinan H.O.S.
Tjokroaminoto. Berikutnya muncul pula Indische Parti (1913) dengan
pimpinan Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara,
namun karena terlalu radikal sehingga pemimpinnya di buang ke luar negeri
(1913). Akan tetapi perjuangan tidak kendur karena kemudian berdiri Partai
Nasional Indonesia (1927) yang di pelopori oleh Sukarno dan
kawan-kawan.
3. Sumpah
Pemuda 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan
bangsa Indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang di
pelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto dan lain-lain
mengumandangkan Sumpah Pemuda yang berisi pengakuan akan adanya
Bangsa, tanah air dan bahasa satu yaitu Indonesia.
Melalui sumpah pemuda ini
makin tegaslah apa yang diinginkan oleh Bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan
tanah air dan bangsa itu diperlukan adanya persatuan sebagai suatu bangsa yang
merupakan syarat mutlak. Sebagai tali pengikat persatuan itu adalah Bahasa
Indonesia.
Realisasi perjuangan bangsa pada tahun 1930 berdirilah Partai Indonesia
yang disingkat dengan Partindo (1931) sebagai pengganti PNI yang
dibubarkan. Kemudian golongan Demokrat yang terdiri dari Moh. Hatta dan
Sutan Syahrir mendirikan PNI Baru, dengan semboyan kemerdekaan
Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.
Perjuangan Bangsa Indonesia
Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah Perang Pasifik, dengan
dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat Jepang dapat menduduki
daerah-daerah jajahan Sekutu di daerah Pasifik.
Kemudian pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah
Belanda, pada saat itu Jepang mengetahui keinginan bangsa Indonesia, yaitu
Kemerdekaan Bangsa dan tanah air Indonesia. Peristiwa penyerahan Indonesia
dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8
Maret 1942.
Jepang mempropagandakan kehadirannya di Indonesia untuk membebaskan Indonesia
dari cengkraman Belanda. Oleh sebab itu Jepang memperbolehkan pengibaran
bendera merah putih serta menyanyikan lagu Indonesia raya. Akan tetapi
hal itu merupakan tipu muslihat agar rakyat Indonesia membantu Jepang
untuk menghancurkan Belanda.
Kenyataan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia bahwa sesungguhnya Jepang tidak
kurang kejamnya dengan penjajahan Belanda, bahkan pada zaman ini bangsa Indonesia
mengalami penderitaan dan penindasan yang sampai kepada puncaknya.
Kemerdekaan tanah air dan bangsa Indonesia yang didambakan tak pernah menunjukkan
tanda-tanda kedatangannya, bahkan terasa semakin menjauh bersamaan dengan
semakin mengganasnya bala tentara Jepang.
Kekecewaan rakyat Indonesia akibat perlakuan Jepang itu menimbulkan perlawanan-perlawanan
terhadap Jepang baik secara illegal maupun secara legal, seperti
pemberontakan PETA di Blitar.
Sejarah berjalan terus, di mana Perang Pasifik menunjukan tanda-tanda akan
berakhirnya dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Untuk mendapatkan bantuan
dari rakyat Indonesia, Jepang berusaha membujuk hati bangsa Indonesia
dengan mengumumkan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari apabila perang
telah selesai. Kemudian janji yang kedua kemerdekaan diumumkan lagi oleh
Jepang berupa “Kemerdekaan tanpa syarat” yang disampaikan seminggu
sebelum Jepang menyerahkan kepada bangsa Indonesia memperjuangkan
kemerdekaannya, bahkan menganjurkan agar berani mendirikan negara Indonesia
merdeka dihadapan musuh Jepang
B. Pancasila Era Kemerdekaan
Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh
Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari
kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan
mencapai kemerdekaan Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang
membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Peristiwa ini pun
dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk
merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi
perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks
proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari. Teks
proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad
Soebardjo di ruang makan
Laksamana Tadashi Maeda tepatnya di jalan Imam Bonjol No 1. Konsepnya
sendiri ditulis oleh
Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan agar yang
menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas
nama bangsa Indonesia.
Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik.
Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang
tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi
garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta
memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih
tua dari Piagam Perjanjian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo
(15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia (Yamin, 1954: 16). Piagam Jakarta ini kemudian
disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD
1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada tahun 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak
melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan
perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha
menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial.
Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah
filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang
menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya
adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada
saat itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara golongan nasionalis
netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan
nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai
dasar negara.
B. Pancasila Era Orde Lama
Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara yang berpengaruh
terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang
memenuhi “anjuran” Presiden/ Pemerintah untuk “kembali ke Undang-Undang Dasar
1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai
Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui ‘kembali ke Undang-Undang
Dasar 1945”, tanpa cadangan, artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
sebagai Dasar Negara. Namun, kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum
keputusan sidang konstituante (Anshari, 1981: 99). Majelis (baca: konstituante)
ini menemui jalan buntu pada bulan Juni 1959. Kejadian ini menyebabkan Presiden
Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet
tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4
Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959
pukul 17.00 di depan Istana Merdeka (Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden
tersebut berisi:
1. Pembubaran konstituante;
2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara. Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif menjadi prelude
penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila dijadikan “ideologi negara” yang
tampil hegemonik. Ikhtiar tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir
Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol/USDEK”. Manifesto
politik (manipol) adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus
1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian ditetapkan oleh
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam Penetapan Presiden
(Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN
(Ali, 2009: 30). Manifesto politik Republik Indonesia tersebut merupakan hasil
perumusan suatu panitia yang dipimpin oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA
pada tanggal 30 September 1959 sebagai haluan negara (Ismaun, 1978: 105).
Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham memilih taktik
“gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno. Mereka menggunakan jargon-jargon Ir.
Soekarno dengan agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh sebagian
besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka yang anti komunisme pun sama
(Ali, 2009: 33). Walaupun kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus
tersebut sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir. Soekarno
menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis,
di bawah satu payung besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol/USDEK),
sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham
Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak
ber-Tuhan (ateisme) (Ali, 2009: 34). Dengan adanya pertentangan yang sangat
kuat ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir. Soekarno pun
dilengserkan sebagai Presiden Indonesia, melalui sidang MPRS.
C. Pancasila Era Orde Baru
Setelah jatuhnya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal
Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi
kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki.
Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan,
“Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita
mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan,
“Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila
bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD,
melainkan Pancasila harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).
Pancasila dijadikan sebagai political force di samping sebagai
kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka
pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan
hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada
pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari
Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 42).
Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden
Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai
dasar negara, yaitu:
Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968.
Pada tanggal 22 Maret 1978 dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Pasal 4 menjelaskan, “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan
penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik Pusat maupun di
Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”.
Nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) tersebut meliputi 36
butir, yaitu:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat-menghormati dan bekerja sama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa
dan teposeliro.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
- Sila Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
a. Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi olehsemangat kekeluargaan.
e. Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f. Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan yang diambil harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
h. Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
b. kekeluargaan dan kegotong-royongan.
c. Bersikap adil.
d. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
e. Menghormati hak-hak orang lain.
f. Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
g. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain.
h. Tidak bersifat boros.
i. Tidak bergaya hidup mewah.
j. Tidak melakukan perbuatan
yang merugikan kepentingan umum.
k. Suka bekerja keras.
l. Menghargai hasil karya
orang lain.
m. Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir tersebut, kemudian pada
tahun 1994 disarikan/dijabarkan kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4.
Perbedaan yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7 (tujuh) butir;
Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; Sila Ketiga, menjadi 7 (tujuh) butir;
Sila Keempat, menjadi 10 (sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas)
butir. Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan di negara
Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini
menegaskan, “Amanat penderitaan rakyat hanya dapat diberikan dengan pengamalan
Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta
ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu
negara hukum yang konstitusionil sebagaimana yang dinyatakan dalam pembukaan
UUS 1945” (Ali, 2009: 37). Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak reinforcing
oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengagamakan
Pancasila. Kemarahan Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden
Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27
Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila dan UUD 1945,
malahan diperkuat sebagai comparatist ideology. Jelas sekali bagaimana
pemerintah Orde Baru merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski
dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani keluar dari Pancasila
(Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus
1982 Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu pengakuan terhadap
Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui
posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.),
2010: 43-44). Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada akhirnya pengaruh
luar masuk Indonesia pada akhir 1990-an yang secara tidak langsung mengancam
aplikasi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Demikian pula
demokrasi semakin santer mengkritik praktek pemerintah Orde Baru yang tidak
transparan dan otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang sekaligus
mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian
kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21
Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 45).
Asas Tunggal Pancasila
Dalam pidato kenegaraan di
depan DPR-RI tanggal 16 Agustus 1982, Presiden Suharto mengemukakan gagasannya
mengenai penerapan asas tunggal Pancasila atas partai-partai politik.
Sesungguhnya gagasan ini bukan gagasan baru karena tahun 1966-67 sudah terdengar
gagasan untuk mengasastunggalkan partai-partai politik. Namun, tampaknya
keadaan belum memungkinkan. Tujuan menyeragamkan asas partai-partai politik
adalah untuk mengurangi seminimal mungkin potensi konflik idiologis yang
terkandung dalam partai-partai politik. Berbeda dengan gagasan Bung Karno dalam
pidatonya tanggal 1 Juni 1945, bahwa Sukarno mengharapkan agar Pancasila
dijadikan dasar filosofis negara Indonesia, tiap golongan hendaknya menerima
anjuran filosofis ini dengan catatan bahwa tiap golongan berhak memperjuangkan
aspirasinya masing-masing dalam mengisi kemerdekaan (Tim. LIP FISIP-UI. 1998.
39-40). Pola seperti ini masih terlihat dalam UU No.3/1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya, dengan tidak adanya keharusan mencantumkan
Pancasila sebagai satu-satunya asas. Namun dengan adanya pidato Presiden
Suharto tersebut ada dorongan dengan menjadikan Pancasila sebagai
satu-satunya asas. Hal ini berarti pencantuman asas lain yang sesuai dengan
aspirasi, ciri khas dan karakteristik partai politik tidak diperkenalkan lagi.
Akhirnya keinginan
Presiden Suharto itu terpenuhi dengan merubah UU No.3/1975 dengan UU No.3/1985.
Dalam penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa pengertian asas meliputi
juga pengertian “dasar”, “landasan”. “pedoman pokok”, yang harus dicantumkan
dalam anggaran dasar partai politik. Perbedaan partai hanya dalam bentuk
program saja. Asas tunggal Pancasila menurut Deliar Noer berarti mengingkari
kebhinnekaan masyarakat yang memang berkembang menurut keyakinan
masing-masing. Keyakinan ini biasanya berumber dari agama atau dari fahaman
lain. Bahkan asas tunggal Pancasula cenderung kearah sistem partai
tunggal, meskipun secara formal ada tiga partai, tetapi secara terselubung
sebenarnya hanya ada satu partai.
D. Pancasila Era Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara
dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat
legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya
ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori
oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik, ekonomi dan hukum
(Kaelan, 2000: 245).
Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara
itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan
rezim Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan
satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang
benar dan mana yang salah. Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat
melalui indoktrinasi (Ali, 2009: 50). Dengan seolah-olah “dikesampingkannya”
Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak
negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak
sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam
kehidupan sosial, masyarakat kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi
konflik-konflik horisontal dan vertikal secara masif dan pada akhirnya
melemahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam bidang budaya, kesadaran masyarakat atas keluhuran budaya bangsa
Indonesia mulai luntur, yang pada akhirnya terjadi disorientasi kepribadian
bangsa yang diikuti dengan rusaknya moral generasi muda.
Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor
diperparah lagi dengan cengkeraman modal asing dalam perekonomian Indonesia.
Dalam bidang politik, terjadi disorientasi politik kebangsaan, seluruh
aktivitas politik seolah-olah hanya tertuju pada kepentingan kelompok dan
golongan. Lebih dari itu, aktivitas politik hanya sekedar merupakan libido
dominandi atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu aktivitas
memperjuangkan kepentingan nasional yang pada akhirnya menimbulkan carut marut
kehidupan bernegara seperti dewasa ini (Hidayat, 2012).
Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik
Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR
NomorXVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (MD,
2011). Ketetapan ini terus dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan
menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
tahun 1945.
Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi
sumber hukum yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1
Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila
sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945”.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab
itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas perlunya rejuvenasi Pancasila
sebagai faktor integratif dan salah satu fundamen identitas nasional. Seruan
demikian tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945 saat itu sempat
memunculkan gagasan menghidupkan kembali Piagam Jakarta (Ali, 2009: 51). Selain
keadaan di atas, juga terjadi terorisme yang mengatasnamakan agama. Tidak lama
kemudian muncul gejala Perda Syariah disejumlah daerah. Rangkaian gejala
tersebut seakan melengkapi kegelisahan publik selama reformasi yang
mempertanyakan arah gerakan reformasi dan demokratisasi. Seruan Azyumardi Azra
direspon sejumlah kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat dan
meluas usai Simposium Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan
FISIP-UI pada tanggal 31 Mei 2006 (Ali, 2009: 52). Sekretariat Wapres Republik
Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif melakukan diskusi-diskusi untuk
merevitalisasi sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Tahun 2009 Dirjen Dikti, juga
membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Sementara
itu, beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu
antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada, Simposium Nasional
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pendidikan Indonesia, dan
Kongres Pancasila di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan
kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal dengan sebutan “Empat
Pilar Kebangsaan”, yang terdiri dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Akan tetapi,
istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini menurut Kaelan (2012: 249-252) mengandung;
1) linguisticmistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan
kesalahan terminologi; 2) ungkapan tersebut tidak mengacu pada realitas empiris
sebagaimana terkandung dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu
pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu dianalogikan bangunan besar
(gedung yang besar); 3)
kesalahan kategori (category mistake), karena secara
epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan
kategori yang sama. Ketidaksamaan itu berkaitan dengan realitas atau hakikat
pengetahuannya, wujud pengetahuan, kebenaran pengetahuannya serta koherensi
pengetahuannya.
Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk mensosialisasikan kembali
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanannya pada kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa perlu dihayati dan
diamalkan oleh seluruh komponen bangsa. Kesadaran ini mulai tumbuh kembali,
sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang melakukan kegiatan
pengkajian sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Salah satu kebijakan nasional
yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa
adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah
Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah untuk menjaga
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh komponen
bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila
baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai . Pandangan Hidup Bangsa, dengan
berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara
konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Blog yang kakak poskan ini membantu kami dalam membuat PPt, makalah, dan memahami materi "Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa". Terima kasih Kak Muflih.
BalasHapusreferensinya dong ??
BalasHapusmakasih ,,
BalasHapusblognya bisa di buat refrensi :)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskk bisa kasih tau referensinya??😊
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu😊
BalasHapusterimakasih membantu sekali
BalasHapusGomawo oppa
BalasHapus